Dugaan Pencemaran Nama Baik Farida Limbunan, Langsung Laporkan ke Polda Sulteng

BERITA, PALU16 Dilihat

RajawaliPost, Palu – Istri Jhonny Limbunan Ci Farida,atau yang dikenal dengan sapaan Iko, melalui kuasa hukumnya, Dr. Muslim Mamulai, SH, MH, melaporkan sejumlah akun yang diduga menyebarkan pernyataan bernada pencemaran nama baik terhadap kliennya ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah.

Laporan tersebut disampaikan pada 29 Juli 2026. Dugaan perbuatan tersebut disebut berkaitan dengan sejumlah unggahan dan komentar di grup Facebook dan WhatsApp GPdI Rumahku.

Kuasa hukum Farida, Muslim Mamulai, mengatakan laporan itu berawal dari persoalan jual beli tanah yang berada di Uwemanje, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Menurut Muslim, tanah yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan milik Farida Limbunan. Ia menyebut persoalan kemudian muncul setelah pihak GPdI melakukan peletakan batu pertama di lokasi yang menurutnya merupakan tanah milik kliennya.

“Dugaan penyerangan kehormatan dan pencemaran nama baik klien kami di grup medsos GPdI pada bulan Maret 2026 dilakukan dengan cara memposting dan mengomentari yang menyebut klien kami melakukan manipulasi atas pembelian tanah di Uwemanje,” ujar Muslim dalam konferensi pers di Hotel Santika, Senin (28/9/2026).

Muslim menegaskan, laporan yang disampaikan ke Ditressiber Polda Sulteng tersebut merupakan langkah hukum untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyebaran konten yang dinilai merugikan nama baik kliennya.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam unggahan maupun komentar tersebut memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan melalui media sosial.

Sementara itu, Pendeta Melky Rau membenarkan adanya sejumlah komentar terkait Farida Limbunan di dalam grup GPdI Rumahku.

Menurut Melky, komentar-komentar tersebut dinilai bernada negatif terhadap Farida.

“Di dalam grup GPdI Rumahku ada komentar-komentar negatif bagi Ibu Farida,” kata Melky.

Perkara tersebut kini telah dilaporkan kepada Ditressiber Polda Sulteng. Penanganan laporan selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan terhadap materi unggahan, pihak-pihak yang terlibat, serta konteks persoalan yang melatarbelakanginya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak yang dilaporkan mengenai tudingan yang disampaikan Farida melalui kuasa hukumnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *