Dugaan Pungli BPN Kota Palu digeledah Jaksa, pelayanan tetap berjalan normal.

BERITA0 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Tim penyidik Kejati Sulteng sekitar pukul 09 :00 wita geledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu Sulawesi Tengah di Jalan Kartini. Rabu (27/7).

Penggeledahan itu terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng terlihat membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Pantauan media ini,Penggeledahan dilakukan tim penyidik Kejati Sulteng tidak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu yang terlihat masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket.

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., menyampaikan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang benderang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan.

“Dan saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Palu,”kata Reza menirukan ucapan Kajati. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *