Gerak Cepat, Tim URC Polsek Palu Barat dan Tim Resmob Tadulako bekuk 3 pelaku Curat di Ujuna

PALU21 Dilihat

PALU – Aksi kriminalitas pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, berhasil dipatahkan oleh Polresta Palu dan Polsek Palu Barat. Tim URC Resmob Tadulako dan Tim URC Polsek Palu Barat mengamankan tiga pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (11/9/2026).

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial RU (45), HA (19), dan AW (27). Mereka ditangkap secara terpisah di kediaman masing-masing setelah polisi melakukan pengembangan intensif dari satu nama awal yang teridentifikasi melalui laporan masyarakat.

🕵️‍♂️ Strategi Penyelidikan Berhasil Ungkap Jaringan

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Heri Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Palu Barat, IPTU Irfan Muzakar, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai keberadaan salah satu tersangka.

“Tim melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut dan mendapat satu nama yang diduga sebagai pelaku. Dari sana, kami mengembangkan ke rekan-rekannya hingga ketiganya berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” ujar IPTU Irfan.

Dalam proses penyergapan, ketiga tersangka berada dalam kondisi sehat dan kooperatif. Polisi tidak menemukan senjata tajam atau alat berbahaya lainnya saat penggeledahan awal.

📦 Barang Bukti Disita, Kerugian Capai Rp23 Juta

Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi objek pencurian, antara lain:
1. Satu unit Outdoor AC merek Daikin yang sudah dalam kondisi dibongkar.
2. Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Total kerugian materiil yang dilaporkan oleh korban mencapai sekitar Rp23 juta. Selain barang-barang tersebut, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada barang bukti lain atau korban tambahan yang belum terlaporkan.

⚖️ Proses Hukum Lanjut

Saat ini, ketiga tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 tahun Penjara.

Polresta Palu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap keamanan properti di rumah dan kendaraan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi posko kepolisian terdekat.

Kejahatan Tidak Akan Berlalu-Lalang. Polsek Palu Barat & Polresta Palu Siap Mengamankan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *