PALU,Rajawalipost – Dugaan bagi-bagi amplop untuk memuluskan anggaran 120 milyar saat pembahasan anggaran di DPRD Poso pada 2022 silam,kembali dipertanyakan.
Pasalnya,sejak kasus tersebut dilaporkan Yusuf salah satu anggota DPRD Poso di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah hingga saat ini belum diketahui sudah sejauh mana tindaklanjut laporan tersebut.
Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (krak) Sulteng Abd Salam Adam disalah satu kedai kopi di Kota Palu mengatakan,hal semacam ini perlu di benahi,agar kedepannya untuk meloloskan anggaran di DPR jangan lagi menggunakan cara-cara “kotor” semacam bagi-bagi amplop dan lain-lain.
“Kami minta oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan suap yang dilaporkan ke Kejati agar diproses hukum,tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi kebiasaan,”harap Evan sapaan akrab koordinator Krak.
Sebelumnya di beritakan,Muhammad Yusuf Anggota Legislatif Kabupaten Poso hari kamis 18 Agustus 2022 melaporkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dugaan Suap atau gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
“Saya hadir untuk penyelamatan, jangan ada lagi praktik-praktik gratifikasi hanya ingin meloloskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika sesuatu diawali dengan proses tidak baik, maka hasilnya pasti tidak baik.”Ungkap Muhammad Yusuf usai melapor saat itu.
Kata Yusuf dihadapan sejumlah wartawan, ML salah satu Anggota Banggar dibawakan amplop berisi uang oleh ASN inisial AL. Lalu ML bertanya ini uang apa? Oleh AL dijawab uang titipan dari FK. ML Lalu menyuruh AL menghubungi FK, dari balik telepon genggam milik AL, FK menyampaikan uang itu untuk teman-teman Bangga.
Selanjutnya,ada pengakuan sesama anggota Banggar inisial SKM. Ia (SKM)mengaku didatangi, dibawakan amplop berisi uang oleh ASN Inisial HT.
Yusup juga mengaku tidak luput ditawarkan uang oleh kawan Anggota DPR, namun ia menolaknya. Tawaran tersebut datang dari pimpinan DPR.
“Saya pribadi juga pernah ditawarkan uang oleh Anggota DPRD inisial FT, uang tersebut dari pimpinan DPRD inisial SM, tapi saya tidak tertarik dengan tawaran uang tersebut,” ungkap Yusuf didampingi pengacaranya Andi Akbar Pangguriseng.
Ceritanya,Anggota DPRD Poso saat itu sedang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPS ).Pada pembahasan KUA-PPS muncul rencana peminjaman Daerah sebesar 120 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Poso.
“Kami mengganggap mekanisme terkait peminjaman ini cacat prosedural, maka terjadi pro dan kontra. mereka ingin meloloskan peminjaman ini,sehingga ada dugaan upaya melakukan gratifikasi ke anggota Banggar DPRD.” Terang yusup.
Keanehan dalam kasus dilaporkan itu mata anggarannya melekat pada Dinas Kesehatan namun yang sibuk melakukan manuver hingga adanya upaya dugaan suap ke banggar yakni Dinas PUPR.
Kepala Seksi (kasi) Penerangan hukum (penkum) bidang Intelijen Kejati Sulteng Mohammad Ronal dikonfirmasi terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi di DPRD Poso mengaku kasus tersebut sedang didalami,Rabu (25/1)
“Untuk laporan tersebut sementara kami telaah / dalami,” Tulis Ronal singkat. (R)