JPU Erfandi Rusdy Quiliem : PMT Nizam Rugikan Negara Rp 100 Juta

BERITA, PALU1 Dilihat

PALU,Rajawalipost.com – Nizam Muhamad, selaku Penyedia Mitra Tani (PMT) menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palu, Kamis (14/5).

Nizam Muhamad merupakan terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), desa Bukit Harapan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala 2014, merugikan negara Rp 100 juta.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfandi Rusdy Quiliem menguraikan, kelompok yang menerima BLM PUAP yang dibentuk semuanya fiktif.

” terdakwa memalsukan dokumen dari sejak tahapan pengusulan hingga pemanfaatan dana BLM PUAP, ” urai JPU Erfandi dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim, Ernawati Anwar di Pengadilan Tipikor, PN Palu, Kamis (14/5).

Selain itu kata dia, terdakwa tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Penyedia Mitra Tani (PMT).

Akibatnya negara mengalami kerugian negara Rp 100 juta, atas perbuatanya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) dan subsider pasal 3 lebih subsider pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan dari JPU tersebut, Rahmat Hidayat selaku Penasehat hukum terdakwa akan mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang Kamis (21/5) pekan mendatang.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Palu menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada ketua Gapoktan Zabir, membayar denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *