POSO,RajawaliPost – Lembaga Pengawas Etik Penyelenggara Pemilu dan Demokrasi Sulawesi Tengah (LPEGAST ) akan mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Abdul Majid, Direktur LPEGAST beserta jajaran dan badan hukumnya akan mendatangi MK untuk mendaftarkan permohonan yang direncanakan secepatnya di Gedung MK Jakarta.
Adapun materi yang dimohonkan pengujian oleh LPEGAST ke MK yaitu Pasal 125, mengikut pasal 126,127 UU 7 2017 Pemilu yang menyatakan Pasal 125 = BAWASLU PROVINSI
Pasal 125
Tim seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya, tim seleksi dapat dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi di bidang yang diperlukan.
Untuk memilih calon anggota Bawaslu Provinsi, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan:
mengumumkan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi melalui media massa lokal;
menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Provinsi;
melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian ;
melakukan tes psikologi;
mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Provinsi yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat;
menetapkan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu.
“LPEGAST dalam permohonannya mendalilkan, dari segi pasal 125 yang akan berimbas pada pasal 126,127 juga pada perbawaslunya perbawaslu nomor 19 tahun 2017 yang mana pada pasal 125 point e,f,g sangat tidak relefan dalam hal ini dimana Tes tertulis yang di lakukan secara Komputerisasi ( CAT) yang dapat di akses langsung Hasilnya itu tidak dapat di akses oleh Publik di karenakan nilai dari CAT tersebut akan di akumulasikan dengan Tes Psikologi. Nah di sini celahnya,”
kata Direktur LPEGAST Abdul Majid.
Celah yang dimaksud Manis diantaranya objeksitas penilaian CAT di gabungkan dengan aubjekfitas Tes Psikologi,yang mana pada ayat pasal penjelasan tentang Psikologi disitu psikologi terbagi atas tiga item dan itu seringkali tidak di laksanakan oleh tim psikologi yaitu wawancara psikologi,dan FGD ( Forum Grup Diskusi). Nah ketika di jadikan rujukan hanya tes tertulis psikologi yang dimana hanya menyangkut 4 item yang digabungkan pada satu hari yaitu,kecerdasan,kecermatan,kepribadian dan Analisa gambar.tidak akan kena pada amanah UU 7 tahun 2017 yang menjadi rujukan. “Dimana-mana seleksi psikologi selalu di sandingkan dengan Tes kesehatan. Iini kami melihat tidak adanya korelasi point pada ayat e dan f, makanya kami meminta untuk uji materil tentang hal tersebut,yang seharusnya pada pasal ini tentang tahapan Tes tertulis itu sendiri seperti biasanya sehingga pemahaman tentang regulasi kepemiluan dan amanah UU 7 akan tersaring dengan sendirinya berdasarkan nilai atau Pasing Grad yang telah ditentukan oleh Bawaslu RI,” urai Majid.
Lebih jauh dijelaskan Majid, Psikologi itu dapat digabungkan dengan kesehatan dalam hal menjaring dan sangat korelatif psikologi di sandingkan dengan kesehatan karena psikologi menyangkut Kesehatan Jiwa dan Karakteristik seseorang maka sangat Korelatif dan hasil yang di dapatkan adalah para penyelenggara yang sehat Rohani maupun Jasmaninya.
Lantas tes tahapan selanjutnya adalah tanggapan dan Masukan Masyrakat sehingga terstruktur,dalam wawancara itu Timsel akan terbantu dengan tanggapan dari masyarakat tersebut sehingga hasil dari wawancara selanjutnya dalam menentukan hasil akhir sebagai komisioner akan di dapatkan Penyelenggara yang terbaik. “Bukan penyelenggara pemilu dan Pemilihan yang berdasarkan kemauan Timsel saja dan Berdasarkan Rekomendasi Organisasi atau sejenisnya. Ini yang kami harapkan sehingga Demokrasi ini dan jalannya demokrasi pesta demokrasi ini tak penuh intrik dan masalah sebab penyelenggara yang baik akan menghasilkan kualitas pemilu dan demokrasi yang baik pula,” urainya.
Abdul majid mengatakan permohonan ini diajukan ke MK setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat dan penggiat Pemilu dan Pemilihan serta Para Calon Peserta Perekrutan Bawaslu dan KPU yang menolak aturan itu dan merasa dirugikan baik secara materil maupun inmateril. “masa ya orang cerdas dan hasilnya bagus di CAT lantas di psikologi tak di rekomendasi oleh tim psikologi dikarenakan hal subjektif lantas tak lulus. Inikan aneh karena digabungkan tadi antara CAT dan Psikologi tapi kalau di pisahkan tata urutannya peserta akan tahu dia jatuh karena apa ya mungkin psikologi atau kejiwaannya dan atau kesehatan jiwa dan fisik jasmaninya. Itu akan puas dengan sendirinya,” ucapnya.
Abdul Majid juga mengungkapkan tiga alasan permohonan yang diajukan oleh LPEGAST yang di pimpinnya
Pertama, karena banyak masyarakat yang menginginkan aturan yang transparan artinya di umumkan ke publik nilai CAT karena bukan informasi yang di kecualikan amanah PerKI no 1 tahun 2021 dan amanah Perbawaslu Nomor 1 tahun 2022.
“Tim hukum LPEGAST telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan judicial review presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. LPEGAST mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait UU 7 tahun 2017 Pemilu,” papar Majid.
Majid menyebut berdasar kajian tim hukumnya, tentang Pasal tersebut 125 dan point-pointnya pencalonan presiden yang rasional dan proporsional ya harus diubah demi hasil yang akan didapatkan sesuai yang diamanahkan hasilnya penyelenggara yang berintegritas,sehat dan paham akan semua aturan main. “Dasar Permoonan telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum LPEGAST. Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk dapat menerima nantinya sebab kami nilai hal ini inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 125 yang akan mengikut pasal 126,127 UU 7 tahun 2017 Pemilu, dan akan mempengaruhi putusan perbawaslunya,” tandasnya. (#/NAF)