Pemprov Sulteng, KPK, ATR/BPN, Perkuat Sinergi Cegah Korupsi Sektor Pertanahan

BERITA, PALU16 Dilihat

RajawaliPost, PALU – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid dan Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido dan seluruh kepala daerah se Sulteng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, Rabu (29/7/2026) di Ruang Rapat Polibu Kantor Gubernur Sulteng.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Kepala Satgas IV.1 KPK Andy Purwana, Tim Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK yang terdiri atas Meri Putri Abadi (PIC Sulawesi Tengah), Tri Haryati, Naufal Habibi, Sri Purwanti Lestari, dan Vani Fitria Gucen, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, Gubernur Sulawesi Tengah, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting dalam mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, persoalan pertanahan yang belum terselesaikan akan berdampak langsung terhadap tertundanya investasi yang masuk ke daerah.

“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegas Gubernur.

Selain sebagai penopang investasi, Gubernur menilai kualitas pelayanan pertanahan juga harus terus diperbaiki. Ia mengakui masih terdapat berbagai keluhan masyarakat, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, persepsi tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar maupun praktik korupsi.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik kolaborasi KPK dan ATR/BPN dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan sektor pertanahan.

Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan persoalan pertanahan sebagai salah satu agenda prioritas pembangunan daerah. Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang telah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus dioptimalkan agar mampu mempercepat penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah.

“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.”

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi Sulawesi Tengah. Di antaranya masih banyak aset pemerintah daerah yang belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa maupun penguasaan pihak lain. Persoalan administrasi aset juga masih menjadi catatan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di sisi lain, konflik agraria di Sulawesi Tengah masih tergolong tinggi. Pemerintah Provinsi mencatat terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten, melibatkan 128 desa, dengan luas area konflik mencapai sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.

Pemerintah Provinsi juga menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, hingga terbatasnya anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.

Gubernur berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat memberikan dukungan yang lebih besar, termasuk penambahan kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta kemudahan proses sertifikasi aset pemerintah daerah.

“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum. Dengan demikian, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan dapat terus ditekan.”

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi sekaligus peningkatan pendapatan daerah.

Menurutnya, KPK mendorong sembilan bentuk kerja sama strategis dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan data perpajakan daerah menjadi selaras.

“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.”

Edi juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset daerah dan tidak lagi menunda penyelesaiannya. Ia bahkan menyoroti masih rendahnya target sertifikasi aset yang ditetapkan sejumlah kabupaten dan meminta seluruh pemerintah daerah menetapkan target yang lebih progresif.

“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini adalah pekerjaan bersama yang harus kita selesaikan.”

Pada kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah sebesar Rp0. Pemerintah daerah hanya menanggung kebutuhan operasional seperti pengukuran di lapangan.

“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset.”

Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, antara lain pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi LP2B dan KP2B ke dalam RTRW, serta pelaksanaan KKN Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pembaruan data pertanahan di Sulawesi Tengah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menambahkan bahwa pemutakhiran data pertanahan melalui integrasi NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.

“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan.”

Melalui rapat koordinasi ini, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi demi mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *