PENASEHAT HUKUM KASUS DUGAAN KORUPSI STADION BALUT 2020 YAKIN KLIENNYA BAKAL BEBAS

BERITA0 Dilihat

PaLU, Rajawalipost – Purnawadi Otoluwa, S.H.M.H.,CLA, selaku ketua tim penasehat hukum (PH) kasus dugaan korupsi stadion Banggai Laut (Balut) tahun 2020, merasa yakin kliennya atas nama
Sri Rahayu M. Matoka (PPTK) dan Yostam Liise (Direktur/penyedia)
bakal bebas. “Saya meyakini atas nama keadilan dan Ketuhanan yang maha esa bahwa majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, bakal menjatuhkan vonis bebas kepada kedua klien kami,’ ujar Purnawadi kepada media online Rajawalipost.com via WhatsApp, Jumat malam (27/1/2023).

Keyakinan vonis bebas terhadap kliennya urai Purna -sapaan akrab Purnawadi Otoluwa- itu sebab sangat terang dan jelas fakta di persidangan terungkap dimana kliennya yang dituntut masing-masing pasal 3 UU Tipikor serta masing-masing dua tahun penjara dan denda 50 juta, juga uang pengganti 500-an juta secara kebenaran materiil, sama sekali tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan untuk merugikan keuangan negara. “Bahkan mensrea atau kehendak jahat merekapun, sama sekali tidak dapat dibuktikan oleh JPU,” urai Purna.

Ia menambahkan, untuk menguatkan bahwa kliennya tidak bersalah, tim PH telah menghadirkan beberapa ahli di persidangan.”Di persidangan sebelumnya, kami juga menghadirkan ahli konstruksi yakni
Prof. Oscar Hans Kesheke,
ahli keuangan/akuntan yakni
Abd Muslim,
ahli hukum
pidana
Prof Hambali dan
ahli hukum administrasi negara
Dr. Surahman yang secara keilmuan dan integritas mereka tidak dapat diragukan lagi, dan pada kesimpulannya mereka juga secara objektif berpikir sama dengan PH para terdakwa yang menilai bahwa belum patut perkara ini di bawa ke pengadilan karena negara masih berhutang pada penyedia /kontraktor atau perkara ini justru negara yang merugikan penyedia,” beber Purna panjang lebar.

Ia berani menyimpulkan seperti itu lanjut Purna, karena pekerjaan sudah 100 persen dikerjakan oleh penyedia, namun hingga saat ini belum terbayarkan oleh Pemda Balut.
“Memang sangat aneh, klien kami didakwa dan dituntut merugikan negara Sebesar total anggaran Rp. 2,8 Milyar sekian / tottallos, namun penyedia dalam hal ini onegara /pemda Balut baru dibayarkan uang muka total hanya 5 ratusan juta, dan dana tersebut digunakan oleh penyedia masih dalam tahap persiapan seperti mobilisasi alat, buat camp, panjar tukang, membeli sebagian perlengkapan kerja, penyewaan alat-alat pekerjaan dan sebagainya,” ucapnya.

Lebih jauh dijelaskan Purna, dana itu sama sekali belum digunakan untuk pekerjaan fisik, sementara oleh JPU yang mereka permasalahkan adalah pekerjaan fisik yang tidak sesuai mutu dan merugikan negara sebesar Rp.2,8 milyar. “Logika hukum selaku praktisi hukum tidak dapat menerima, Ini membingungkan. Pekerjaan fisik yang dipermasalahkan oleh JPU, di lapangan secara fisik sesungguhnya tidak ada masalah, karena selaku PH terdakwa, kami meminta agar bersama-sama dengan JPU dan majelis hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat ( PS ) agar kebenaran terungkap,” tutur Purna.

Olehnya ia berharap penegakan hukum tidak boleh main-main. Kehadiran tim PH terus bekerja profesional dan all out untuk menegakkan keadilan. Kata Purna, ia bersyukur dan mengucap alhamdulillah karena kenyataan pekerjaan fisik di lapangan sesuai dengan spek dan atau mutu, tidak sebagaimana yang JPU dakwakan kepada kliennya sehingga fakta itu pula menambah keyakinan dirinya selaku ketua tim PH bahwa klienmya akan di vonis bebas, “InsyaAllah selama penegakan hukum itu masih benar-benar fair, berimbang dan objektif. Intinya dalam hal ini tidak ada uang negara sebesar Rp. 2,8 milyar yang keluar dari kas negara yang dirugikan oleh klien kami sebagaimana metode totallos yang didakwakan /dituntut oleh JPU,” tandasnya sembari menambahkan ia akan kembali memberi keterangan secara detail setelah vonis dijatuhkan dan meminta doa semua sesuai harapan.

Rencananya, kasus dugaan Tipikor itu akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Palu tanggal 31 Januari dengan agenda sidang pembacaan pledoi.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulteng melakukan penahanan terhadap BM, kepala dinas PUPR Kabupaten Balut dengan dugaan kasus korupsi pembangunan stadion Balut tahun 2020 sebesar Rp. 2,9 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Balut. Tersangka ditahan berdasar surat perintah penahanan kepala Kejati Sulteng nomor: PRINT-05/P.2.5/Fd.1/08/2022. Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni YL, SM dan H. Mereka ditahan di rutan klas IIA Palu dan Lapas perempuan klas IIA. (#/Naf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *