Pihak Polda Sulteng Tidak Hadir Memenuhi Panggilan,Sidang Praperadilan Tunda

BERITA, PALU0 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Sidang praperadilan diajukan Ronny Tanusaputra di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu , Senin (4/5) ditunda.

Hal ini dikarenakan pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak hadir memenuhi panggilan.

” termohon tidak hadir, tunda Jumat (7/5), ” Kata Zaufi Amri selaku hakim tunggal praperadilan.

Zaufi mengatakan, tidak di tahu alasan ketidakhadiran termohon, karena memang tidak hadir.

Perwakilan tim kuasa hukum Ronny Tanusaputra, Yohanes Budiman mengatakan, jadwal sidangnya hari ini, namun sayangnya pihak Polda Sulteng selaku termohon tidak memenuhi panggilan persidangan tersebut.

Maka kata Yohanes, pihak pengadilan akan menyurat dan memanggil lagi pihak Polda untuk memenuhi panggilan sidang. Sebagai aparat penegak hukum saling menghargai.

” diajukan gugatan praperadilan ini soal penetapan tersangka, ” Sebut Jhon panggilan akrabnya.

Sebab menurut hematnya, jika tersangka terdahulu Cristian Hadi Chandra Direktur PT. Multi Konstrindo , penetapan tersangkanya sudah dicabut.

Maka mestinya Ronny salahsatu pihak tersangka dalam status a quo harus dicabut juga penetapan tersangkanya.

” Sebab satu kesatuan tidak terpisahkan, kalau tersangka utama sudah dicabut status ke tersangkanya , maka siapapun tersangka selanjutnya berlaku sama, ” katanya.

Ironisnya kata Jhon, 28 April surat panggilan kepada klienya untuk tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka.

Maka kami mengajukan permohonan kepada kejaksaan Negeri untuk menunda penyerahan barang bukti dan tersangka, sebab pada waktu yang sama klienya menghadapi gugatan praperadilan, meskipun pihak Polda hari ini tidak memenuhi panggilan.

Jhon menambahkan, bila kasus ini dikaji merupakan ranah hukum perdata, sebab berkaitan dengan kontrak. Jadi bukan ranah hukum pidana.

Olehnya, kami optimis perkara praperadilan ini akan dikabulkan, sebab status penetapan tersangka utamanya sudah dicabut, maka semua berlaku sama dengan lainya.

Adapun gugatan Praperadilan dengan nomor 7/Pid.Pra/2021/PN Pal terkait penetapan tersangka dilakukan Polda Sulteng (Termohon) atas dugaan korupsi proyek pembangunan DPRD Morowali Utara (Morut). (RevoL/Ikr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *