PALU,Rajawalipost.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara masing-masing 4 tahun kepada Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Poso, Mustar Kolang dan Hasbollah.
Mustar Kolang Kepsek SMAN 1 Poso masa bakti 2017-2018 , sementara Hasbollah Kepsek masa bakti 2018-2019, Keduanya terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah yang dipimpinnya.
Selain pidana penjara, keduanya masing-masing membayar denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.
” Terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian tuntutan dibacakan JPU Yesky Wohon dalam sidang teleconfrence dari Kejari Poso, dipimpin ketua majelis hakim Tipikor, PN Palu Aisa H. Mahmud, Rabu (1/7).
Usai membacakan tuntutanya, Aisa H.Mahmud memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sesuai dakwaan, JPU Yesky Wohon menguraikan, selaku kepsek Mustar Kolang menetapkan besaran pembayaran pungutan, masing-masing uang komite sebesar Rp 50 ribu per siswa per bulan. Pungutan tersebut, salah satunya dipergunakan untuk tunjangan kepala sekolah, tunjangan wakasek, tunjangan wali kelas dan lain-lain.
Selanjutnya, kata JPU, pungutan Pembayaran Biaya Pendaftaran Siswa Baru, terdiri dari laki-laki sebesar Rp 400 persiswa baru termasuk pembayaran uang komite selama 2 bulan serta pengadaan pakaian seragam sekolah (baju olahraga, batik, atribut sekolah, dan lain-lain).
Atas pengadaan tersebut, Mustar Kolang memperoleh keuntungan Rp 3 juta, sebab hanya 3 bulan diakhir jabatannya.
Sementara Hasbollah, melanjutkan perbuatan Mustar Kolang kepsek sebelumnya.
Ia juga melakukan pungutan uang komite sebesar Rp 50 ribu per siswa per bulan, pungutan pendaftaran siswa baru, masing-masing Rp 400 ribu.Terdakwa memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 28, 6 juta. [Revol]