Rugikan Negara 1,07 Milyar Penjual Pupuk Bersubsidi Jalani Sidang Di PN Tipikor Palu

BERITA, PALU0 Dilihat

PALU,Rajawalipost.com – Mantan Sales pupuk Subsidi PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero Cabang Palu, Faisal terdakwa penyimpangan dana perusahaan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Kelas 1A/PHI/ Tipikor Palu, Selasa, (28/7).

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian menguraikan, bahwa dana swakelola khusus pupuk bersubsidi berasal dari dana penyertaan pemerintah kementrian BUMN ke kantor pusat PT.PPI, lalu PT.PPI Pusat mengalokasikan ke PT.PPI Cabang Palu sebagai dana swakelola khusus untuk subsidi Rp 800 juta.

” Berdasarkan ketentuan sistim penjualan pupuk subsidi PPI Persero, penjualan pupuk bersubsidi
dilakukan secara tunai, hasil penjualan atau penagihan disetorkan ke rekening BRI Swakelola PT.PPI Cabang Palu, ” urai JPU Samuel Patandian, pada sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Palu , Marliyus.

Dia memaparkan, proses pemasaran atau penjualan dilakukan PT.PPI Cabang Palu terhadap 23 toko atau kios pengecer pupuk subsidi tersebut melalui terdakwa Faisal.

Ruang lingkup kerja wilayah terdakwa meliputi, Kabupaten Parigi Mautong, Poso, Morowali Utara, Tolitoli, Sigi Biromaru dan Kabupaten Donggala.

Faktanya, di lapangan terdakwa Faisal selaku sales pupuk bersubsidi melanggar ketentuan perusahaan dengan melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara kredit pada toko kios/pengecer dan melakukan pembayaran melalui rekening terdakwa.

Berdasarkan perhitungan audit BPKP Sulteng kerugian negara atas penyalahgunaan dana hasil penjualan pupuk subsidi PT PPI cabang Palu periode Februari- Mei 2019 dan LHP serta faktur-faktur perusahaan, seharusnya diterima Rp 1,3 miliar, yang telah disetor ke Perusahaan Rp 268,5 juta.

Sedangkan sisanya atau penyimpangan menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 1.07 miliar.

Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 atau subsider pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua
diancam pidana dalam Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Revol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *