PALU,Rajawalipost – Gelinding Kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai. Polda Sulteng telah menetapkan Dirut PT. Aneka Nusatara Internasional (ANI) inisial DK sebagai tersangka dan telah di tahan di Rutan Polda Sulteng usai perkaranya dilimpahkan tahap II di Kejaksaan Negeri Palu pada kamis 8 september kemarin.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada bidang Intelijen Kejati Sulteng Reza Hidayat dikonfirmasi via whatsapp soal adanya potensi tersangka lain ikut terseret dalam perkara ini selain Dirut PT ANI ? Dia mengatakan ada pihak lain telah ditetapkan tersangka namun tidak di rinci siapa saja tersangkanya. Jum’at (9/9).
“Selain Dirut PT ANI juga ada pihak lain yang telah ditetapkan Tersangka oleh penyidik Polda Sulteng.” Jawab Reza.
Berhembus kabar dari salah satu sumber tak ingin namanya disebutkan bahwa dalam perkara menimpa Dirut PT ANI ada indikasi keterlibatan Pejabat Pemerintahan di Propinsi Sulteng. Namun Reza terkesan enggan menyebutkan pihak mana saja ikut terlibat dalam perkara tersebut dengan alasan bukan ranahnya.
“Indikasi tersebut nanti akan dibeberkan JPU pada saat persidangan nanti, siapa saja yang bertanggung jawab atas terbitnya dokumen dan menggunakan dokumen yang diduga palsu tentu akan dimintai pertanggungjawaban,” terangnya.
Reza menjelaskan,untuk saat ini pihak Kejaksaan tidak bisa menyampaikannya, karena perkara ini sedang ditangani oleh penyidik Polda Sulteng, namun pada saat persidangan nanti akan terungkap pihak mana saja ikut bertanggung jawab.
Sebelumnya,Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah juga telah menyita 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk terkait dugaan korupsi tambang nikel milik PT Ani
Penyitaan 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk dilakukan terkait Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI di Desa Bunta II, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Ditanya Apakah perkara dugaan pemalsuan ini ada kaitannya dengan perkara korupsi yang ditangani Penyidik Kejati Sulteng? Iya mengatakan erat kaitannya.
“Iya, ada kaitannya.” Jawab Reza singkat (R)