PALU,Rajawalipost – Saat penyidikan di Kepolisian tersangka inisial DK belum dilakukan penahanan,namun saat tersangka bersama barang bukti di serahkan ke Kejaksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) DK ditahan dan langsung dibawa ke Rutan Polda Sulteng.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Agus Salim melalui Kasipenkum Reza Hidayat. Kamis (8/9)
“Di Penyidikan tersangka DK tidak ditahan, olehnya JPU melakukan penahanan 20 hari kedepan mulai Kamis 08 September 2022 hingga Selasa 27 September 2022 di Rutan Polda Sulteng,” terang Reza.
Reza menjelaskan,Dirut PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) DK ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng dalam kasus dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, dan atau pemalsuan dokumen yang terjadi pada tahun 2018 hingga 2020 di Jakarta, Kota Palu dan Kabupaten Banggai.
Tersangka DK menjalani proses tahap II Di Kejaksaan Negeri Palu mulai pukul 14.30 WITA sampai Pukul 16.15 WITA didampingi kuasa hukumnya DR.Santrawan T.Paparang
Penahanan DK dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1568/P.2.10//Eku.2/09/2022 tanggal 08 September 2022. Dalam kasus ini selain DK turut menjadi tersangka yakni inisial DS.
Lanjut Reza, penahanan terhadap terdakwa dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
” Terdakwa diduga melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam waktu dekat JPU segera melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui,Perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi penyidik. ***