PALU,Rajawalipost.com – Terdakwa dugaan korupsi pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, Ngo Jonny (konsultan pengawas), Muhamad Masnur Asry (Direktur PT. Mitra Aiyangga Nusantara), Sherly Assa (kuasa Direktur PT.Mitra Aiyangga Nusantara), Alirman Made Nubi (pejabat pembuat komitmen), menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (21/11).
Mereka berempat didakwa merugikan keuangan negara Rp 2, 8 miliar.
Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Patandian, menguraikan, tahun 2018 pada Kemen PUPR Dirjen Binamarga BPN XIV Palu, Satker Dinas Kimpraswil, Dinas Bina Marga dan tata ruang wilayah Provinsi Sulteng, mendapat dana untuk pelaksanaan pekerjaan pengganti jembatan Torate Cs, pagu anggaran Rp 18 miliar.
Ia mengatakan, untuk pekerjaan Torate Cs, ruas jalan Tompe- Pantoloan yaitu , jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp 3,6 miliar , jembatan Laiba panjang 6,80 meter , nominal Rp 3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp 2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp 3,6 miliar.
Selanjutnya kata dia, Alirman Made Nubi menerima hasil penetapan Pokja dan Jasa Satker, perihal penunjukan PT. Mitra Aiyangga Nusantara sebagai penyedia pelaksanaan paket penggantian jembatan Torate Cs.
” Kenyataanya pelaksana pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs dari PT. Mitra Aiyangga Nusantara Serly Assa, ” katanya.
Lalu Serly Assa meminta kepada Alirman Made Nubi untuk mencairkan uang muka 20 persen sejumlah Rp 2,9 miliar.
Dia mengatakan, setelah menerima uang muka Sherly Assa menyerahkan uang kepada Alirman Rp 200 juta, Muhamad Asnur Rp 295 juta.
Sekitar bulan Agustus 2018, Alirman Made Nubi memberitahukan kepada Muhamad Masnur Asry bahwa pekerjaan tersebut terhenti. Selanjutnya Muhamad Asnur mengambil alih pekerjaan dari Sherly Assa, tanpa ada kontrak dan pengawasan.
” Pelaksanaan proyek penggantian Torate Cs tidak diselesaikan 100 persen. Akibat perbuatan para terdakwa negara mengalami kerugian Rp 2, 8 miliar, ” ujarnya.
Perbuatan terdakwa diancam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Revol]