DONGGALA,Rajawalipost.Com– Teka-teki tindak lanjut seleksi calon Direktur Utama (Dirut) PDAM Uwe Lino Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah akhirnya terjawab, langkah awal berjalan mulus mendadak terhenti menemui jalan buntu hingga akhirnya keputusan dibatalkan,Panitia Seleksi (Pansel) tak ingin menuai resiko hukum. (Rabu,14/2/2018)

Sebelumnya, Pansel dinilai tidak transparan terhadap publik dalam melaksanakan proses tahapan dan hasil seleksi,padahal publik ingin mengetahui siapa calon-calon lolos dan akan dipilih, harus memenuhi syarat secara aturan, profesional dan tidak korup untuk jadi Dirut perusahaan urusan air tersebut.
Agar diketahui publik sudah sejauh mana proses seleksi calon Dirut dilaksanakan,ketua Tim Aidil Nur, akhirnya buka mulut klarifikasi adanya spekulasi opini yang berkembang,dugaan pansel sengaja loloskan tiga nama calon Dirut,meskipun diketahui ketiganya tidak memenuhi syarat ikut tahapan seleksi dan fit and propert test atau uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Dirut.
“Kami sudah putuskan bersama dalam rapat pansel bahwa seleksi ketiga calon Dirut PDAM harus dihentikan dan dibatalkan, karena setelah di cermati dan melalui kajian hukum mengacu pada dasar aturan Pemendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, ketiga calon tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan seleksi ke tahapan berikutnya dan langkah kami selaku Timsel akan lakukan konsultasi ke Kemendagri dulu agar diberi petunjuk hukum oleh Mendagri,” tegas Sekda Donggala tersebut.
Lebih lanjut,Aidil Nur juga menepis adanya infomasi tentang Pansel telah menerima dan menggunakan anggaran yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten Donggala bersumber dari APBD TA. 2018 untuk biaya seleksi calon Dirut senilai Rp.70 juta-an.
“itu tidak benar adanya,tudingan itu tidak rasional bila ada yang katakan pansel sudah habiskan anggaran sebesar itu”. Pungkasnya. (DAD)