Diduga Main Tambang Ilegal,Kejati Sulteng Segel 80 DumpTruck 10 Excavator Milik PT ANI

BERITA0 Dilihat

PALU,Rajawalipost – Tidak tanggung-tanggung,penyidik kejati sulteng segel 10 unit excavator dan 80 unit dump truck milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah sejak Sabtu 18/6 pekan lalu hingga Selasa (12/7).

Hal tersebut dilakukan karena PT ANI diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yakni melakukan aktifitas penambangan Nikel bukan di atas area sesuai RKAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara senilai hasil tambang ore getting nikel yang telah mereka jual dan saat ini sedang dalam proses perhitungan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH., menyampaikan,penyegelan dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kerugian keuangan dan atau perekonomian negara tidak terus berlanjut.

“selain mencegah bertambahnya kerugian negara,hal itu juga untuk memudahkan jalannya proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan untuk kemudian menentukan pihak yang bertanggungjawab dan ditetapkan sebagai tersangka,”terang Reza.

Selain 10 (sepuluh) unit excavator dan 80 (delapan puluh) unit dump truk, penyidik Kejati Sulteng juga menyegel ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *