RAJAWALIPOST. PALU – Kecepatan dan ketepatan intelijen menjadi kunci sukses Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam satu operasi mendadak di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, empat tersangka berhasil diamankan hanya dalam rentang waktu 15 menit, pada Sabtu (23/5/2026) sore.
Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman menjelaskan, aksi cepat ini berawal dari informasi akurat jaringan informan mengenai aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Lidik langsung bergerak dan melakukan penangkapan beruntun antara pukul 14.55 hingga 15.10 WITA.
“Tersangka pertama, P.B.D (27), warga setempat, ditangkap pada pukul 14.55 WITA. Petugas menemukan dua paket sabu seberat 1,986 gram dan satu unit ponsel Vivo saat menggeledah tubuh dan rumahnya,” ujar Kompol Usman
Lima menit berselang, tepat pukul 15.00 WITA, tim yang sama mengamankan tersangka kedua, M.R (32), warga Jalan Sam Ratulangi. Dari tangan M.R, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,259 gram. Dua menit kemudian, atau pukul 15.02 WITA, giliran tersangka ketiga, A (37), warga Jalan Mulawarman, diringkus dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,417 gram serta satu unit ponsel Oppo.
Penangkapan terakhir terjadi pada pukul 15.10 WITA terhadap tersangka keempat, M.F, warga Jalan Malentara. Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,607 gram dan satu unit ponsel Realme dari kepemilikan tersangka.
“Total ada empat tersangka yang kami amankan dalam satu lokasi dengan waktu yang sangat singkat. Ini membuktikan kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar untuk beroperasi di Kota Palu,” tegas Kompol Usman.
Secara keseluruhan, dari keempat tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Palu berhasil menyita total 3,269 gram narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti pendukung berupa telepon genggam dan bungkus rokok.
Keempat tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine, dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba secara profesional. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kota Palu yang bersih dari narkoba.







