Gubernur Sulteng Kirim TPID Sidak LPG 3 Kg di Poso, Tindak Tegas Pengecer Nakal

BERITA0 Dilihat

RajawaliPost – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Rudi Dewanto, SE., MM., bersama unsur Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Tengah, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap LPG 3 Kg di Kabupaten Poso pada Kamis, 13 Maret 2025. Kegiatan ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Poso, yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Abdul Kahar Latjare, M.Si., serta unsur TPID Kabupaten Poso.Sidak ini merupakan respons langsung dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap laporan masyarakat mengenai lonjakan harga LPG 3 Kg. Selain itu, inspeksi ini bertujuan memastikan kelancaran distribusi LPG subsidi dan mengatasi potensi kelangkaan yang berdampak langsung pada masyarakat.Hasil Sidak LPG 3 Kg oleh tim provinsi dan kabupaten Poso menunjukkan beberapa temuan penting, di antaranya:1. Terjadi kenaikan harga LPG 3 Kg di Poso, yang salah satunya disebabkan oleh keterbatasan pasokan.2. Banyak ditemukan LPG 3 Kg yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan, yang turut mempengaruhi kenaikan harga.3. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pengecer tidak memiliki kewenangan untuk menjual LPG 3 Kg. Jika terbukti menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), PT Pertamina akan memberikan sanksi berupa penukaran tiga tabung LPG 3 Kg subsidi dengan satu tabung LPG 5,5 Kg non-subsidi.4. PT Pertamina Sultengbar (Sulawesi Tengah dan Barat) berkomitmen menambah kuota LPG 3 Kg untuk Kabupaten Poso sebesar 20% dari kuota normal pada bulan Maret 2025.5. Untuk memastikan transparansi dan mencegah praktik tidak jujur oleh pangkalan, PT Pertamina akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait jadwal pembongkaran LPG 3 Kg. Pembongkaran di pangkalan maksimal dilakukan hingga pukul 19.00 WITA. SOP ini telah disetujui oleh Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di wilayah Poso.6. Tim Satgas Pangan dari kepolisian dan kejaksaan, bersama Pemda Kabupaten Poso serta perwakilan dari PT Pertamina dan Hiswana Migas, akan terus melakukan inspeksi guna memastikan harga LPG 3 Kg tetap sesuai dengan ketentuan.Dalam Sidak ini, Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, turut memantau langsung kondisi di lapangan melalui sambungan video call dengan masyarakat, pengecer, serta unsur pemerintah lainnya. Gubernur juga berbicara langsung dengan pangkalan LPG 3 Kg di Poso serta Tim Satgas dari kepolisian dan kejaksaan untuk membahas lonjakan harga yang dikeluhkan masyarakat.Gubernur menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas pengecer yang menjual LPG 3 Kg di atas HET. Selain itu, pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha jika diperlukan.Untuk mengatasi kelangkaan gas yang menyebabkan kenaikan harga, Gubernur menyatakan akan berjuang bersama pihak terkait guna meningkatkan kuota LPG 3 Kg di Sulawesi Tengah. Mengingat meningkatnya kebutuhan rumah tangga saat Ramadan dan menjelang Lebaran, Gubernur meminta seluruh jajaran Pemda Kabupaten Poso, Satgas LPG 3 Kg, dan aparat keamanan untuk memastikan distribusi gas tetap stabil dan sesuai harga yang ditetapkan.Gubernur juga menginstruksikan setiap pangkalan untuk membuat Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen dalam menjual LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Sidak LPG 3 Kg ini dilakukan di beberapa lokasi, antara lain pengecer dan pangkalan di Kelurahan Lombogia Poso, Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan, serta Kecamatan Lage.Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, perwakilan dari kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Daerah (BINDA), PT Pertamina Sulselbar, Hiswana Migas Sulawesi Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Poso, serta Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Poso bersama pejabat terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *