RajawaliPost – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas penambangan pasir yang merusak tanggul batu gajah di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III telah bertindak cepat dengan melakukan pemantauan serta melayangkan surat teguran kepada perusahaan CV Berkah Pasir Utama (BPU) pada 12 Maret 2025.Hal tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak penambang dengan mengikuti petunjuk teknis agar tidak merusak tanggul sungai.Direktur Utama CV BPU, Abd Gafur S.Com, membenarkan adanya surat teguran dari BWSS III dan memastikan bahwa pihaknya segera membenahi tanggul serta menjalankan petunjuk teknis lapangan sesuai arahan BWSS III.“Saya selaku pengusaha muda mengakui masih banyak kekurangan dan harus lebih banyak belajar. Kami juga terbuka menerima saran serta masukan dari pihak mana pun agar kegiatan penambangan yang kami lakukan tidak menyalahi prosedur,” ujarnya.Selain itu, Abd Gafur juga meluruskan tudingan beberapa pihak yang menyebut bahwa dirinya menambang secara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP).”Alhamdulillah, kehadiran CV BPU di Desa Tulo, Kabupaten Sigi, tentunya telah mengantongi IUP yang sah serta telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat beberapa pekan lalu sebelum kami memulai aktivitas penambangan,” tegasnya.Pada Kamis, 13 Maret 2025, pihak BWSS III kembali melakukan pemantauan di lapangan yang dipimpin oleh Nizam Permana bersama tim pemantau dan pengawasan BWSS III. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang telah dilayangkan sebelumnya, sekaligus untuk memberikan petunjuk teknis lapangan agar proses pemulihan tanggul sesuai dengan ketentuan teknis.Selain itu, pemantauan juga memastikan bahwa kendaraan yang melintas dalam aktivitas penambangan pasir tidak merusak tanggul sungai.
Turuti Petunjuk BWSS III, CV BPU di Desa Tulo Resmi Kantongi IUP
