Mantan KadisPora Sigi Didakwa Rugikan Negara Rp 537 Juta

BERITA, PALU1 Dilihat

PALU,Rajawalipost.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sigi, Ahmad Labaso, Ketua Komite sekaligus Pengurus dalam pembangunan SMKN 1 Dolo Barat Kabupaten Sigi, Samsudin Bakulu, Kepala Sekolah SMK Negeri I Dolo Barat Dra. Zainab dan

Konsultan Dedi Pratama menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) , Pengadilan Negeri (Palu) Kamis (19/3).

Dalam dakwaan , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurrochmat Ardihianto menguraikan, sekitar bulan Februari 2016 Samsudin Bakulu menemui Dra. Zainab di rumahnya di Kota Palu, kemudian meminta Dra. Zainab membantunya membangun Sekolah SMK di Desa Bobo Kec. Dolo Barat Kab. Sigi.

” Samsudin Bakulu menawarkan kepada Dra. Zainab akan menjadi Ketua Tim Pendiri dan menjabat sebagai Kepala Sekolah kemudian disetujui Dra. Zainab, ” urai Nurrochmat dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Ernawati Anwar di PN Palu.

Selanjutnya kata dia, Samsudin Bakulu memperkenalkan Dra. Zainab dengan terdakwa Ahmad Labaso.

Lalu, kata dia, terdakwa Ahmad Labaso menyetujui pembentukan SMK di Desa Bobo Kec. Dolo Barat Kab. Sigi kemudian ditindaklanjuti dengan proposal pengajuan pembentukan SMK Negeri 1 Dolo Barat.

” Samsudin Bakulu meminta Moh. Faizal Amir Ketua Tim Perencana untuk membuat proposal permohonan pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Dolo Barat dengan melampirkan Rencana Anggaran Biaya sebesar Rp. 1.853 miliar, ” ujarnya.

Selanjutnya terdakwa Ahmad Labaso membuat surat Permohonan Pembangunan USB – SMK Negeri 1 Dolo Barat Nomor 800/255/Dikpora tanggal 26 Februari 2016 dan Nomor 800/256/Dikpora tanggal 26 Februari 2016 ditujukan kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kegiatan pembangunan SMKN 1 Dolo Barat tersebut mendapat dana sebesar Rp. 2.348 miliar, diperuntukan:
Pembangunan gedung dan mobiler sebesar Rp. 2.048 miliar, Pengadaan alat praktik dasar sebesar Rp. 300 juta.

Disalurkan dalam dua tahap penyaluran, kata dia, tahap satu sebesar 70 persen dengan nilai sebesar Rp. 1.434 miliar, tahap dua sebesar 30 persen apabila prestasi pekerjaan mencapai 50 persen dengan nilai Rp. 614.578 juta ditambah penyaluran bantuan peralatan Rp. 300 juta.

Ia menyebutkan, terdakwa Samsudin Bakulu tidak sepenuhnya menggunakan Dana Tahap satu tersebut, sebahagian dipergunakan untuk permohonan pembangunan SMA Kulawi, SMP Donggala dan kepentingan pribadinya.

” Sehingga sampai dengan batas waktu ditentukan, Bobot Pekerjaan baru sekitar 11 persen dan dananya telah habis,” katanya.

Selanjutnya kata dia , terdakwa Samsudin Bakulu meminta kepada Dra. Zainab selaku Ketua Kegiatan Pembangunan dan Sdra. Moh.Faizal Amir selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas untuk membuat dokumen pendukung pencairan tahap 2 dengan nilai sebesar Rp. 614 juta ditambah penyaluran bantuan peralatan sebesar Rp. 300 juta, dipersyaratkan laporan prestasi pekerjaan mencapai 50 persen.

Moh. Faizal Amir , selaku Ketua Tim Perencana dan Pengawas menolak membuat laporan prestasi pekerjaan mencapai 50 persen, berujung pengantianya dengan Dedi Pratama.

Terdakwa Ahmad Labaso memerintahkan Dedi Pratama untuk membuat laporan palsu prestasi pekerjaan 50, 31 persen, hingga dana tahap dua tersebut cair.

Terdakwa Samsudin Bakulu tidak sepenuhnya menggunakan dana tahap dua tersebut, hingga sampai dengan batas waktu ditentukan, Tim kegiatan pembangunan SMKN 1 Dolo Barat belum memasukkan laporan progres pelaksanaan 100 persen disertai dokumentasi pelaksanaan, sebab Bobot Pekerjaan baru sekitar 87 persen dan dana tahap dua telah habis.

Akibat perbuatan terdakwa Ahmad Labaso, bersama-sama Dra. ZAINAB Samsudin Bakulu, Dedi Pratama telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 537.661 juta.

Perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsider pasal 3 jo. Pasal 18 Atau kedua Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *