Pemprov Sulteng Terima Unjuk Rasa Terkait Dugaan Pelanggaran Agraria oleh PT Agro Nusa Abadi

BERITA6 Dilihat

RajawaliPost, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., melalui Kepala Biro Hukum, Adiman, S.H., M.H., menemui massa aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, pada Senin (17/3/2025).

Unjuk rasa tersebut menuntut perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terhadap delapan warga asal Kabupaten Morowali Utara (Morut) yang diduga mengalami diskriminasi oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.

Para warga tersebut dipolisikan atas tuduhan pencurian buah sawit di areal PT Agro Nusa Abadi (ANA), dan surat panggilan telah dilayangkan oleh Polres Morut. “Panggilan kepolisian ini diduga sebagai upaya meredam dan mengkriminalisasi mereka sebagai petani yang sedang mempertahankan lahannya,” ujar Noval A. Saputra, salah satu koordinator aksi.

Massa aksi diterima oleh Karo Hukum, Adiman, beserta beberapa pejabat lainnya. Menanggapi pertanyaan mengenai alasan Gubernur tidak menemui massa, Adiman menjelaskan bahwa saat ini Gubernur Anwar Hafid sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional secara daring bersama Menteri Dalam Negeri dan para gubernur se-Indonesia, sehingga tidak dapat hadir secara langsung.

Adiman menegaskan bahwa kehadiran dirinya dan beberapa pejabat lainnya merupakan bentuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menerima aspirasi masyarakat.

Terkait kekhawatiran massa aksi mengenai kemungkinan delapan warga Morut ditetapkan sebagai tersangka, Adiman menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng masih menunggu surat dari Penasehat Hukum (PH) warga tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Saat ini belum ada penetapan tersangka, kita masih berspekulasi. Kami menunggu surat dari PH warga ini sebelum dapat menindaklanjutinya,” pungkasnya.

4o

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *