PALU,Rajawalipost.com – Sales Eksekutif Pertamina Wilayah V Sulteng, Ardian mengatakan, berdasarkan pengamatannya secara visual,bahwa tabung LPG 3 kg ditemukan kepolisian di gudang milik Ibrahim tidak sesuai standar Nasional Indonesia,seperti diedarkan Pertamina.
” Warnanya agak pudar dan catnya tidak merata, saat ditekan pada Valve hanya mengeluarkan bau cat,tidak mengeluarkan bau gas,”demikian keterangan disampaikan Ardian saat diperiksa sebagai ahli pada sidang dipimpin ketua majelis hakim Aisa H.Mahmud di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (11/11).
Selain ahli Pertamina,turut pula diperiksa Ahli Bidang Perlindungan Konsumen Disperindag Prov. Sulteng Rudi Zulkarnaen. Rudi menerangkan, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang tidak memenuhi persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.
Sedang Latifa Dinar Kepala Seksi Tata Kelola Standar Wajib dan Kesesuaian,saksi ahli dari Badan Standar Nasional (BSN) dalam keterangan BAPnya dibacakan JPU dihadapan majelis hakim,Lativa Dinar menerangkan Permen Perindustrian nomor 47/M-Ind/Per 3 /2013 tentang pemberlakuan SNI tabung baja LPG secara wajib , bahwa tabung baja LPG hanya dapat diedarkan oleh pengelola tabung LPG.
Sebagaimana dakwaan JPU Lucas J Kubela, kasus itu berawal pertengahan tahun 2018,PT. MTU pemenang lelang pengadaan atau produksi tabung gas elpiji 3 Kg warna melon berikut Alve Single Spindle pada Pusat PT Pertamina Jakarta.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pusat PT Pertamina Jakarta dan PT MTU, pesanan PT. Pertamina hingga akhir penyerahan 31 Maret 2019 sebanyak 631.187 tabung LPG 3 Kg. Namun PT MTU memproduksi 651.187 tabung LPG 3 kg atau melebihi perjanjian sekira 20.0000 tabung.
“Kelebihan produksi ini tanpa melalui penerbitan SPPT SNI Tabung Baja Elpiji,” ujarnya.
Dia mengatakan, 16.950 tabung LPG 3 Kg palsu itu dikirim ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer setelah dipesan oleh terdakwa Ibrahim.
Kasusnya terungkap saat Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah dilakukan Disperindag Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Di pasar murah itu, pihak Pertamina menemukan tabung kosong ditukarkan seorang warga tidak sesuai SNI dan tidak sama dengan tabung dikeluarkan pihak Pertamina. Pertamina pun melaporkan temuan tersebut ke polisi. [Revol]