UNGKAP KRONOLOGI DETIL! Polresta Palu Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Keluarga Duyu, Tersangka Peragakan Cara Masuk Rumah Korban

PALU7 Dilihat

PALU – Untuk memastikan keakuratan fakta hukum dan kronologi kejadian, Polresta Palu menggelar Pra Rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang menewaskan tiga anggota satu keluarga di Kelurahan Duyu. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (27/8/2026) di lokasi kejadian perkara (TKP), yakni sebuah rumah usaha di Jalan S. Manonda, Lorong PDAM, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Kegiatan yang dipimpin oleh Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H. ini menghadirkan tersangka Aan Kurniawan (AK) untuk memperagakan ulang seluruh tahapan aksi kejahatannya, mulai dari pemicu konflik hingga eksekusi brutal.

🎭 Detil Aksi: Dari Cekcok di Jalan hingga Masuk Lewat Belakang

Dalam pra rekonstruksi, terungkap kronologi yang lebih rinci mengenai bagaimana tersangka mendekati korban. Berdasarkan peragaan AK:
1. Pemicu Konflik: Awalnya terjadi cekcok antara tersangka dengan korban (Jamil) dan istrinya (Nurhanisa) yang saat itu sedang menggunakan sepeda motor di area dekat TKP.

2. Penyusupan: Setelah insiden di jalan, tersangka kembali menuju rumah korban. Ia sempat mencoba menerobos masuk melalui pagar depan namun gagal.

3. Eksekusi: Menemukan akses depan tertutup, tersangka mencari jalan lain dan berhasil masuk melalui bagian belakang rumah. Di sanalah ia melakukan penganiayaan terhadap Jamil, anaknya yang masih balita, serta istrinya Nurhanisa.

“Pra rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui secara rinci tahapan-tahapan yang dilakukan tersangka, mulai dari awal bagaimana dia masuk, melakukan tindak pidana, hingga kabur setelahnya,” jelas Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham.

👮‍♂️ Pengawalan Ketat & Persiapan Rekonstruksi Resmi

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Sabhara Polda Sulteng, Brimob, Polsek Palu Selatan, Polsek Palu Barat, serta para Bhabinkamtibmas untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses.

Wakapolresta juga menegaskan bahwa jumlah adegan dalam pra rekonstruksi ini masih akan dikaji lebih lanjut. Ke depannya, akan digelar Rekonstruksi Resmi yang dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri, penasihat hukum (pengacara), dan penyidik untuk validasi final sebelum persidangan.

Saat ini, polisi masih mendalami motif “sakit hati” yang diakui tersangka, serta mengamankan barang bukti kunci berupa sebilah pisau pendek yang ditemukan berdasarkan petunjuk tersangka.

Dengan terlaksananya pra rekonstruksi ini, Polresta Palu semakin memperkuat dasar dakwaan berlapis (Pasal 459, 458, 466 KUHP, dan UU Perlindungan Anak) yang dijeratkan kepada Aan Kurniawan, demi menghadirkan keadilan yang setimpal bagi ketiga korban.

Fakta Teruji, Hukum Berjalan. Keadilan untuk Keluarga Duyu!

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *