Bendahara Pengeluaran Dinsos Palu divonis 1 Tahun Penjara

BERITA, PALU0 Dilihat

 

PALU,Rajawalipost.com – Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial dan Tenaga kerja Kota Palu tahun 2014-2016 Andi Nurhaedah (38) divonis pidana 1 tahun penjara.

Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 289 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun dan 6 bulan penjara.

” Terdakwa terbukti bersalah secara sah sebagaimana diancam dalam pasal 3 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi pada sidang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada di PN Palu, Kamis (13/2).

Dalam amar putusanya, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Usai membacakan putusannya, I Made Sukanada atas putusan ini terdakwa mempunyai hak menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

” Hak sama berlaku bagi Jaksa penuntut umum, ” ucap I Made Sukanada mengetuk palu sidang.

Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa Abdurachman Kasim menyatakan pikir-pikir, hal demikian disampaikan JPU Farhan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Farhan menguraikan, terdakwa selaku bendahara pengeluaran melakukan pembayaran belanja setiap kegiatan seperti pembayaran honor panitia, sewa gedung, alat tulis kantor (ATK), penggandaan SPM, penggandaan surat lainya, makan minum.

Dalam belanja tersebut, kata dia, terdakwa wajib memotong atau memungut pajak atas realisasi belanja, sesuai perhitungan pajak PPn / PPh atas nilai transaksi belanja barang dan jasa.

” Pajak harus dibayar, berdasarkan item kegiatan alat tulis kantor (ATK) diatas Rp 1 juta dikenakan pajak 11 perseratus, honorium panitia dikenakan pajak berdasarkan golongan, yakni golongan IV 15 persen, golongan III 5 perseratus, sewa gedung dikenakan pajak 4 persen.

Ia mengatakan, bukti surat setoran pajak (SSP) yang ditulis dan ditandatangani terdakwa sebelum disetorkan ke kantor pos ada ketidaksesuaian nominal dan digit tertera didokumen SSP asli disimpan terdakwa dengan SSP kantor Pos.

” Hampir semua dokumen bukti SSP dibuat terdakwa terdapat jarak cukup lebar antara tulisan rupiah (Rp) dengan angka digit pertama nominal SSP,” katanya.

Hasil audit badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Sulteng tahun 2016 terdapat 3 item penyetoran pajak terdapat selisih, penyetoran pajak diduga SSPnya diubah nominalnya setelah dilakukan proses validasi oleh kantor bayar.

Tahun 2014 PPN/PPH yang tidak disetorkan ke kas negara Rp 27,4 juta, tahun 2015, Rp. 112,5 juta, tahun 2016 Rp. 167,2 juta.

Penyetoran pajak tidak ditemukan dalam database Dirjen Pajak, tahun 2014 Rp 5.1 juta, tahun 2016 Rp 262,5 juta. Penyetoran pajak dengan menggunakan NPWP rekanan tahun 2014 Rp 31.2 juta.

Perbuatan terdakwa Andi Nurhaedah mengakibatkan kerugian Negara Rp 343,9 juta. [Revol]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *