
PALU – Permasalahan kepemilikan lahan Inolo (adat) di Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli Kota Palu, telah menjadi polemik yang terus bergulir sejak awal tahun 2023. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai lahan seluas 13.646 meter persegi tersebut, yang menciptakan tanda tanya besar bagi warga adat Kelurahan Baiya.
Awalnya, lahan tersebut dimiliki oleh almarhum Muhamad Thamrin Ali dengan surat kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan pada tahun 1978. Namun, setelah dijual oleh Ibu Nurmin, istri almarhum, kepada Zidan Ali, pemilik PT Sakti, hal ini menjadi perdebatan di kalangan warga adat.
Adnan Lamoho, anggota lembaga adat Kelurahan Baiya, mengungkapkan bahwa dasar kepemilikan sertifikat hak milik tersebut menjadi pertanyaan serius. Saat hendak diklarifikasi kepada Ibu Nurmin, pihak penjual enggan memberikan jawaban terkait dasar pembuatan sertifikat, meninggalkan masyarakat dengan banyak tanda tanya.
Di sisi lain, meskipun warga adat Kelurahan Baiya memiliki bukti turun temurun berupa bangunan adat, kegiatan adat, dan peta Portugis serta Hindia Belanda tahun 1606 Masehi yang masih dimiliki oleh lembaga adat, tanah tersebut tidak didukung oleh surat resmi dari pemerintah.
Adnan menegaskan bahwa lahan Inolo merupakan milik warga adat Kelurahan Baiya, dan mereka berharap pemerintah segera mencari solusi atas permasalahan ini.
“Pihak pembeli, dalam hal ini PT Sakti, juga diharapkan membuka ruang untuk memberikan kebijakan terkait pengelolaan lahan adat yang telah mereka kuasai.” Pinta Adnan Lamoho. Senin,27 November 2023. (RVL)