
PALU,Rajawalipost.com – Wahyuti Syamsudin terdakwa dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah SMPN 2 Tolitoli tahun 2017-2018 merugikan Negara Rp 134 juta, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Kota Palu, Rabu (27/11).
Wahyuti Syamsudin diiringi tangis berdiri tegar dihadapan majelis hakim dengan lembaran pembelaan ditangannya, atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana 4 tahun penjara, denda Rp 60 Juta, subsider 5 bulan, membayar uang pengganti Rp 147 juta, subsider 8 bulan penjara.
Dengan suara bergetar dan keras serta tangis terbata-bata Wahyuti Syamsudin mengatakan, pada intinya agar dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.
Selain itu kata dia, Ia merupakan tulang punggung bagi keluarganya. Sebagai single parents, ia harus membiayai ketiga anaknya masih menempuh jenjang pendidikan. Dan turut membiayai Ibunya telah tua renta, saat ini mengalami stroke.
Sementara itu penasehat hukum terdakwa Hidayat Acil Hakimi dalam pledoinya mengatakan, terhadap kerugian tersebut, Dinas Pendidikan kabupaten Tolitoli melalui tim manajemen dana BOS tidak pernah meminta inspektorat Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan, Inspektorat provinsi, kabupaten/kota melakukan audit selaku pengawas fungsional internal, hingga tidak ada terbukti adanya kerugian.
Selain itu kata dia, fakta terungkap dipersidangan, pengelolaan anggaran dana BOS tersebut dapat dipertanggungjawabkan terdakwa dan tim manajemen dana BOS tidak menemukan adanya indikasi kerugian.
” Fakta lainya dipersidangan, tim audit inspektorat dalam melakukan perhitungan hanya mengkonfirmasi dokumen diajukan Kejari Tolitoli, ” kata Hidayat pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim I Made Sukanada di Pengadilan Tipikor , PN Palu, Rabu (27/11).
Sehingga kata dia, perhitungan dilakukan inspektorat dinyatakan sepihak dan cacat prosedural.
Ia mengatakan, yang didakwakan kepada terdakwa tidaklah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, karena ada unsur-unsur tidak terpenuhi.
“Olehnya mohon membebaskan terdakwa, karena unsur yang ada dalam dakwaan JPU tidak terpenuhi,” ujarnya. [Revol]