PALU – SULTENG, Aksi nekat seorang pengedar narkoba di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, berakhir di tangan besi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu. Nur Alam Bin Laminong (24), warga Jalan Cumi-Cumi Nomor 29, resmi ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan ini merupakan hasil cepat dari informasi akurat yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian. Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H., menegaskan bahwa Polresta Palu tidak pernah tidur dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku di Jalan Selar, Kelurahan Lere,” ujar Kompol Usman.
Saat diamankan, Nur Alam tampak gelisah. Petugas langsung melakukan penggeledahan tubuh (body search) yang membuahkan hasil mengejutkan. Ditemukan lima paket kecil berisi kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,837 gram.
Tak hanya sabu, petugas juga menyita sejumlah alat bantu dan uang tunai yang diduga hasil atau modal transaksi:
1. 5 Paket Sabu (Total 0,837 gram)
2. 1 Bungkus Rokok Sampoerna Kecil (Putih-Merah)
3. 3 Lembar Plastik Klip Kosong (1 ukuran sedang, 2 ukuran kecil)
4. Uang Tunai Rp366.000
Barang-barang ini menjadi bukti kuat bahwa Nur Alam tidak hanya pengguna, tetapi aktif dalam rantai distribusi narkoba skala mikro (kecil) di wilayah Kota Palu.
Dalam pemeriksaan awal, Nur Alam “bernyanyi”. Ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang oknum berinisial “Topeko” yang beroperasi di kawasan Kampung Lere. Niatnya? Ganda: untuk konsumsi pribadi sekaligus dijual kembali (ngecer) guna meraup keuntungan.
“Kami masih melakukan pengembangan serius untuk mengungkap asal-usul barang dan menangkap pihak lain, termasuk ‘Topeko’. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang akan segera kami amankan,” tegas Kompol Usman, SH.
Nur Alam kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda ratusan juta rupiah.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik tengah melengkapi administrasi, melakukan tes urine, serta memeriksa saksi-saksi kunci.
Polisi mengajak masyarakat untuk terus waspada dan proaktif. “Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius. Mari bersama-sama bersihkan Palu dari narkoba!” pungkas Kompol Usman.RR













