Muhammad Yusuf Anggota Legislatif Kabupaten Poso saat melaporkan dugaan gratifikasi di Kejati Sulteng kamis 18 Agustus 2022. (Foto: RevoL)

Laporan Bagi Amplop Loloskan 120 Milyar “Salah Alamat” Bidik Kepala Kena Kaki Pelapor Terancam Dilapor

POSO,Rajawalipost – Tudingan bagi-bagi “amplop” untuk meloloskan anggaran 120 milyar pada pembahasan anggaran di DPRD Poso 2022 silam,mengarah ke FK selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah dimungkinkan salah alamat.

Alasan tersebut tertuang via tulisan di whatsapp menjawab konfirmasi media ini berkaitan dengan terbitan berita dengan judul “Jaksa Dalami Kasus Penebar “Amplop” Muluskan 120 Milyar Di DPRD Poso. Senin sore (30/1/2023)

Sebelumnya,Koordinator Kualisi Rakyat Anti Korupsi (krak) Sulteng Abd Salam Adam disalah satu warkop Kota Palu meminta oknum pejabat yang terlibat suap dan gratifikasi diproses hukum.

“Kami minta oknum pejabat yang terlibat dalam dugaan suap dan gratifikasi yang dilaporkan ke Kejati agar diproses hukum,tidak boleh dibiarkan agar tidak menjadi kebiasaan,”harap Evan sapaan akrab koordinator Krak.

Di beritakan,Muhammad Yusuf Anggota Legislatif Kabupaten Poso hari kamis 18 Agustus 2022 melaporkan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dugaan Suap atau gratifikasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

“Saya hadir untuk penyelamatan, jangan ada lagi praktik-praktik gratifikasi hanya ingin meloloskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika sesuatu diawali dengan proses tidak baik, maka hasilnya pasti tidak baik.”Ungkap Muhammad Yusuf usai melapor saat itu.

Kata Yusuf dihadapan sejumlah wartawan, ML salah satu Anggota Banggar dibawakan amplop berisi uang oleh ASN inisial AL. Lalu ML bertanya ini uang apa? Oleh AL dijawab uang titipan dari FK. ML Lalu menyuruh AL menghubungi FK, dari balik telepon genggam milik AL, FK menyampaikan uang itu untuk teman-teman Banggar.

Selanjutnya,ada pengakuan sesama anggota Banggar inisial SKM. Ia (SKM)mengaku didatangi, dibawakan amplop berisi uang oleh ASN Inisial HT.

Yusup juga mengaku tidak luput ditawarkan uang oleh kawan Anggota DPR, namun ia menolaknya. Tawaran tersebut datang dari pimpinan DPR.

“Saya pribadi juga pernah ditawarkan uang oleh Anggota DPRD inisial FT, uang tersebut dari pimpinan DPRD inisial SM, tapi saya tidak tertarik dengan tawaran uang tersebut,” ungkap Yusuf didampingi pengacaranya Andi Akbar Pangguriseng.

Ceritanya,Anggota DPRD Poso saat itu sedang membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS ).Pada pembahasan KUA-PPAS muncul rencana peminjaman Daerah sebesar 120 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Poso.

“Kami mengganggap mekanisme terkait peminjaman ini cacat prosedural, maka terjadi pro dan kontra. mereka ingin meloloskan peminjaman ini,sehingga ada dugaan upaya melakukan gratifikasi ke anggota Banggar DPRD.” Terang yusup.

Keanehan dalam kasus dilaporkan itu mata anggarannya melekat pada Dinas Kesehatan namun yang sibuk melakukan manuver hingga adanya upaya dugaan suap atau gratifikasi ke banggar yakni Dinas PUPR.

Kepala Seksi (kasi) Penerangan hukum (penkum) bidang Intelijen Kejati Sulteng Mohammad Ronal dikonfirmasi terkait laporan dugaan suap dan gratifikasi di DPRD Poso mengaku kasus tersebut sedang didalami,

“Untuk laporan tersebut sementara kami telaah / dalami,” Tulis Ronal singkat. Rabu (25/1/2023)

Menanggapi dugaan gratifikasi dilaporkan tersebut,FK menampik bahwa dirinya tidak pernah bertemu Badan Anggaran (banggar) DPR ,apalagi sampai memberi amplop. Proyek tersebut melekat di Dinas Kesehatan bukan di PUPR, FK menjamin Dinas PUPR tidak ikut campur terhadap proyek diluar dari Dinas PUPR dan hal itu bisa dibuktiiannya.

“Wass sy tdk pernah ktm banggar pak😁😁 Utk apa pak sy kase amplop
Proyek RSUD bukan di dinas PU Tp dinas kesehatan.
Intix dikira proyek tsb ada pd dinas PUPR
Padahal di dinas kesehatan
Kami tdk campur proyek diluar dinas PU
Dan bisa dibuktikn,” tantang Kadis PU diakhir tulisannya.

Evan melalui sambungan telepon mengingatkan untuk tidak main-main melaporkan suatu peristiwa pidana jika tidak mengantongi bukti A1 (Autentik) jangan sampai nantinya bidik Kepala Kena Kaki sendiri.

“Melaporkan terjadinya suatu tindak pidana harus mengantongi bukti Autentik (A1) bukan A1 setengah,karena bisa meggali lubang untuk diri sendiri, jika terlapor tidak menerima merasa difitnah atau namanya dicemarkan, bagaimana,?” kata koordinator KRAK Sulteng.

Lebih lanjut kata Evan,melaporkan suatu perbuatan pidana memang merupakan kewajiban warga negara. Namun laporan telah terjadi suatu perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan, jangan hanya gertak sambal,atau hanya untuk memenuhi syahwat politik dengan membungkus kepentingan,menaikan popularitas dan sebagainya. Karena laporan semacam ini dapat merugikan orang banyak keluarga dan martabat.

“APH dan Badan Kehormatan DPR Poso diminta jangan diam dong,periksa pelapor suap dan gratifikasi di Kejati Sulteng agar laporan tersebut bisa mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan nantinya,” ungkap Evan. (R)

About rajawalipost

Check Also

Kampanye di Parimo Program “BERANI” SEHAT diminati warga Bantaya

PARIMO, RAJAWALIPOST – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng 2024, Anwar Hafid dan dr. …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *